Pengembangan dan operasional SIGMA didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan utama tata kelola kepegawaian digital.
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai dasar hukum terbaru transformasi manajemen ASN. Menggantikan UU No. 5 Tahun 2014 untuk mewujudkan birokrasi yang lebih lincah dan digital.
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020. Mengatur secara rinci teknis pengelolaan karir, hak, kewajiban, dan disiplin PNS.
Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mendorong integrasi proses bisnis pemerintah melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Tentang Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara. Pedoman pelaksanaan transformasi digital layanan kepegawaian untuk mewujudkan database ASN yang akurat, real-time, dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.